Penjelasan
UU No. 25
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang:
a. bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
c. bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat;
d. bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian.
Mengingat
:Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
«
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
«
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan Koperasi.
«
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
«
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
«
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan
peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi
Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat
Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang
menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan
Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri
dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan
membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis
Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku
daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap
warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa
yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau
diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak
yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota
Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat
Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat
diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit
sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat
Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas
permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang
yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima)
tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk
mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat
Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian tersebut,
apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan
bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun
yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil
usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi
dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41,
Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan
berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat Anggota, atau
b Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak
mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau
ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat
Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan
oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan
keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi
belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan alamat Penyelesai, dan
b Ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi
tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah
dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat
Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah
dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas
anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan
segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada
anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal
terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu
organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja
organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi
Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di
kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkopersian bagi
anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan
antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun
internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,
Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi
yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan
iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan,
dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya
mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan
Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang
saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai
dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh
permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha
Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e. Memberikan bantuan konsultasi guna
memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan
Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada
Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang
hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di
suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, PasAl 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi
yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal
21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS
KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan
Perundang-undangan
Bambang
Kesowo, SH, LL.M.
Kembali ke
atas
P E N J E L
A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25
TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I.
U M U M
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33
ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain
menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan
memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi
sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri
demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi
seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang
luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam
perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama
ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada
masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang
terlaksananya. Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi
rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan
yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi
agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan
Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan perinsip
Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan
organisasi ekonomi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif, dan berwatak
sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi
rakyat.
Undang-undang
ini menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, pengesahan
perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan merupakan wewenang dan tanggung jawab
pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut
kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti
bahwa Pemerintah mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi dan tetap
memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah,
baik di pusat maupun didaerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga
Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya
dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu pemerintah juga dapat menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal
tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan
perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.
Undang-undang
ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan
melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan
anggota. Dengan kemungkinan ini, koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk
pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan
pemikiran kearah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas
dan mempertegas jati diri, tujuan,kedudukan,peran, manajemen, keusahaan, dan
permodalan koperasi serta pembinaan koperasi, sehingga dapat lebih menjamin
terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang
dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan
pembangunan koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi,
manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jela
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan
keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak social.
Ayat (1)
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha
lainnya.
Huruf a
Sifat
kesuraleaan dalam Keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung
makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai
dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Huruf d
Modal dalam
Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk
sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata
atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar
dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
Huruf e
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tenpa tergantung pada pihak lain
yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan
usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan
sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ayat (2)
Disamping
kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pengembangan dirinya
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan
perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip Koperasi yang
penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan
memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud
dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan
internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan
ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi.
Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan
keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.
Pasal 8
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Jangka waktu
berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau
tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Sanksi dalam
ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing
Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas dan anggota yang melanggar
ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dengan
ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan
pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan
perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan
perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan dalam
hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan
Badan Hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud
dalam ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan Koperasi untuk berusaha
disegala bidang ekonomi.
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan
atau yang dikenal dengan istilah Amalgamasi, dan peleburan hanya dapat
dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi
usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal
penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan
hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 15
Pengertian
Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan
dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis
maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi
Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai
pusat, Gabungan, Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri
oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk
menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus
Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota
ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya,
Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan
sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi
anggota Koperasi
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat
menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan
tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan
hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan
dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi
Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai Badan Hukum dan statusnya hanya Koperasi
tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal
terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi,
namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketetntuan
ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi
anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan
Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindah-tangankan karena persyaratan untuk
menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota
yang bersangkutan, dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keaanggotaannya
dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal
ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses
mereka untuk menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai
konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai
kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat
berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi
anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula
dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya.
Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh karena itu
penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan
suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.
Ayat (4)
Yang
dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota
secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah
anggota setiap anggota Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha
Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu
penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan
secepatnya .
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat
Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu
diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan
Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan,
terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap
Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas
keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota
Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam
mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan
semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha
Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk
mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola
dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi
alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat
mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang
dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus.
Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa
yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi
mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun
besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan
kepentingan Koperasi.
Ayat (2)
Yang
dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan
dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan
kerja antara Pengelola dan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum
perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya
kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang
diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus
dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal
Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan
pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak
mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan
kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap pada waktu diperlukan
sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan
tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat
Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka
peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak
yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit lkepada akuntan publik.
Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik,
dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas.
Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan
untuk itu. Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap laporan
keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi
dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan
pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut
modal ekutif
Huruf a
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
Huruf c
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
Koperasi bila diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk
pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman
dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama
antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain
yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui
penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal dari modal
penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat
dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang
berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal
penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan
kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal
penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha
investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha
Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam
hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif,
efektif dan efisien dalam arti pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai
tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap
mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai
kemampuan usaha seperti tersebut diatas, maka Koperasi dapat berusaha secara
luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang
terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan dimana
saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan
usahanya.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas
dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan
kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan
anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar
volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat
sebesar-besarnya kepada anggotanya serta memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)
Agar
Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam pasal 4,
maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan
berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan
ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut
kepentingan orang banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan usaha
simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. Pengertian
anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku
sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antar Koperasi yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan
besarnya pembagian kepada para aggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi
usaha dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan pembubaran karena alasan
kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan dalam
ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan.
Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat
Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta
tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan
dengan pembubaran Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksud untuk
memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran
Koperasi tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan
ini menegaskan bahwa “Koperasi dalam penyelesaian”, hak dan kewajibannya masih
tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat
Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang
dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari
keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan
ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada
simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang
merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan
tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi
tersebut merupakan badan usaha dan karenanya, tidak melakukan kegiatan usaha
ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, organisasi
ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut
harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam
Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (1)
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan,
sekurang-kurangnya memuat :
a. nama organisasi;
b. tujuan organisasi;
c. susunan organisasi;
d. ketentuan mengenai kepengurusan dan masa
jabatannya;
e. ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
f. ketentuan mengenai Rapat Anggota dan
rapat lainnya;
g. ketentuan mengenai hak dan kewajiban
anggota;
h. ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan
keuangan;
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran
Dasar dan pembubaran;
j. ketentuan mengenai sanksi organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upaya untuk
meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat, dilakukan antara lain
melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan, dan pembinaan
kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk
mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha
lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan
kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional maupun
internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan
ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk
melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang
diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan
Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan
tanpa mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi.
Penumbuhan,
pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh
kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh
Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui
penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlulkan
agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan pernannya serta dapat mencapai
tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah,
baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong
pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata
hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan
badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan
sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan
ini kerjasama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan
menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan
Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan
ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan
Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa
permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha
Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan
penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan
kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga
memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang
berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan
jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan
saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi
masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan
ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya mamperkua
pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini
Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat
hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh
Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek
keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek
pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf c
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas