Mendirikan Koperasi
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus
diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan,
maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi,
tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus
dipenuhi persyaratan :
1.
untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan
20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi.
Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga)
Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha
koperasi yang akan dibentuk;
2.
usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan;
3.
adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4.
memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya
pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai
lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan.
Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi.
Yang Perlu Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam
persyaratan :
·
Persyaratan
yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
·
Persyaratan
teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pembentukan koperasi, adalah:
·
Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi :
1.
harus memahami tujuan
pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami
dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.
mempunyai kegiatan dan
atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan
kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.
tidak dalam keadaan
cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa
hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang
diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain
yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
·
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai
waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan
koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah
pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
1.
harus memahami tujuan
pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami
dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.
mempunyai kegiatan dan
atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan
kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.
tidak dalam keadaan
cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa
hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang
diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain
yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
·
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan
manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal
dan teknologi.
·
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin,
agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal,
hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara
voting.
1.
harus memahami tujuan
pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami
dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.
mempunyai kegiatan dan
atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan
kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.
tidak dalam keadaan
cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa
hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang
diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain
yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin,
agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal,
hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara
voting.
·
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas
Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
·
Menghubungi tokoh
masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih
dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan
instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi koperasi
mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang rencana
pembentukan koperasi.
·
Menyiapkan studi
kelayakan.
Studi kelayakan yang
merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau
kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi,
sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
1.
mempelajari prakondisi
masyarakat;
2.
apakah yang dibutuhkan
masyarakat calon anggota;
3.
pangsa pasar di daerah
yang akan didirikan koperasi;
4.
kekuatan pesaing
dibandingkan dengan pangsa pasar yang ada;
5.
presentasi pangsa
pasar yang akan ditangani dan kegiatan yang harus dilakukan;
6.
besarnya modal yang
harus dihimpun oleh koperasi dan bagaimana cara menghimpunnya;
7. proyeksi manfaat yang akan diperoleh anggota; dls.
Dalam membuat studi kelayakan perlu diperhatikan tersedianya
modal sendiri (dari simpanan anggota) untuk mendukung usaha yang akan
dijalankan. Besarnya modal usaha harus mempertimbangkan skala usaha yang akan
dijalankan, serta kemampuan ekonomi anggota.
·
Mengadakan Penyuluhan,
Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan,
Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian kepada para
calon pendiri/anggota koperasi.
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
1.
koperasi tidak mungkin
berdiri tanpa anggota;
2.
koperasi tidak dapat
berusaha tanpa anggota;
3. koperasi tidak akan dapat tumbuh dan berkembang tanpa partisipasi
anggota.
·
Menyiapkan rancangan
akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian
dan anggaran dasar koperasi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian
berikutnya).
·
Menyiapkan rancangan
rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi
kelayakan.
Rancangan rencana kerja adalah rincian
kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu
tertentu, yang harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi rencana kerja
koperasi.
Pada koperasi terdapat :
Pada koperasi terdapat :
1.
Program kerja/rencana
kerja satu tahun (jangka pendek);
2.
Rencana kerja lima
tahun (jangka menengah);
3. Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).
·
Menyiapkan rapat
pembentukan. (Mengenai rapat pembentukan akan dijelaskan lebih lanjut pada
bagian berikutnya).
Rapat Pembentukan
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan
persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim
menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi
primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya
rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat
koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat
pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.
daftar hadir;
2.
notulis untuk mencatat
jalannya rapat;
3.
rancangan anggaran
dasar koperasi;
4.
rancangan rencana
kerja;
5.
menyiapkan buku
administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan
daftar pengawas.
6.
rapat pembentukan dipimpin
oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang
disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat
jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam
rapat pembentukan, antara lain :
1.
kesepakatan untuk
membentuk koperasi;
2.
pembahasan atas
rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.
pembahasan rancangan
rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4.
pembahasan permodalan
dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5.
pemilihan pengurus dan
pengawas;
6.
pemberian kuasa kepada
pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk
menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7.
pemberian kuasa dan
batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat
pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan
permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Catatan : Kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya
sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses
pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani
Anggaran Dasar Koperasi.
Orang-orang yang hadir
dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta memenuhi syarat menjadi
anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi.
Setelah rapat
pembentukan selesai, pimpinan rapat membuat Berita Acara Rapat Pembentukan yang
bentuknya sebagaimana terlampir dan pengisian buku administrasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar