KEADILAN
DALAM PERUSAHAAN
Keadilan
berasal dari kata adil yang berarti benar dan patut atau tidak berat sebelah.
Keadilan sudah menjadi kebutuhan setiap manusia. Disitu ada tuntutan hak yang
sama untuk diperlakukan adil. Seorang anak ingin diperlakukan sama dengan
saudara-saudara lainnya oleh orang tuanya. Misalnya dalam hal kesempatan
pendidikan, berkomunikasi internal keluarga, kesamaan dalam memiliki asset dsb.
Rakyat menuntut hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, dari
pemerintah, dsb. Masih banyak contoh lainnya termasuk hak karyawan untuk
diperlakukan adil oleh perusahaan.
Tidak jarang karyawan melakukan protes terhadap kebijakan perusahaan. Salah
satu penyebabnya adalah karena karyawan diperlakukan tidak adil oleh pimpinan
perusahaan. Di tingkat puncak, karyawan bisa diperlakukan tidak adil dalam hal
proses rekrutmen dan seleksi, kesempatan belajar, kebijakan kompensasi, dan
peluang karir. Di tingkat unit, ketidakadilan yang terjadi dalam bentuk
perlakuan antarindividu, ketimpangan pengakuan prestasi, diskriminasi
penugasan, perbedaan peluang berpendapat, bias dalam solusi konflik
antarindividu, dsb. Berbagai faktor yang mungkin sebagai penyebabnya meliputi:
- Belum adanya budaya atau sistem nilai tentang pentingnya keadilan dalam organisasi secara eksplisit. Kalau toh sudah ada namun belum diterapkan secara merata di kalangan karyawan. Kemauan dan dukungan kuat dari manajemen puncak dalam mengembangkan budaya organisasi kurang maksimum.
- Kepemimpinan yang lemah baik di tingkat manajemen puncak maupun di tingkat unit kerja. Hal ini ditunjukkan oleh ketidaktegasan dalam mengambil keputusan, segan menerima aduan para karyawan, senang dengan pujian dari karyawan, bias dalam mengatasi konflik, dan cenderung otokratis.
- Keterbatasan sumberdaya atau aset untuk memfasilitasi proses pekerjaan dan tuntutan karyawan. Dengan demikian setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan prioritas namun kerap membuat para karyawan diperlakukan tidak adil.
- Belum adanya prosedur operasional yang standar termasuk dalam hal pemberian penghargaan dan hukuman karyawan. Keputusan untuk itu lebih berdasarkan pada jastifikasi sang pimpinan yang acap bersifat subyektif.
Ketika ketidakadilan masih saja terjadi maka sama saja pimpinan perusahaan
membiarkan lingkungan kerja yang kurang sehat. Akibat berikutnya, motivasi
kerja karyawan semakin menurun dan dapat mengakibatkan kinerja mereka juga
menurun. Tentu saja akan mengganggu aktifitas bisnis dan kinerja perusahaan.
Karena itu maka dibutuhkan reposisi kepemimpinan yang menyeluruh. Posisi
kepemimpinan perlu diperkuat dalam hal pemahaman sistem nilai organisasi
khususnya tentang pentingnya rasa keadilan bagi karyawan.
Pimpinan perusahaan harus terdorong untuk semakin memahami konsep diri dan
mengelola dirinya terutama dalam menerapkan prinsip keadilan. Untuk itu budaya
organisasi perlu dibuat dan sebaiknya yang mudah dipahami dan dikembangkan oleh
semua elemen organisasi. Sistem umpan balik dalam mengendalikan organisasi utamanya
yang menyangkut kasus ketidakadilan dinilai sangat perlu dalam rangka
penyehatan internal organisasi.