KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi
koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan
anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi
yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di
Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah
koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).
Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel
kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk
melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
A. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ø Mengembangkan kreativitas dan membangun
jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
B. Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
( Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
( Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
( Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
( Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
( Kemandirian.
( Pendidikan perkoprasian.
( kerjasama antar koperasi.
C. Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
v Koperasi Simpan Pinjam
v Koperasi Konsumen
v Koperasi Produsen
v Koperasi Pemasaran
v Koperasi Jasa
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
- Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
D. Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang
lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
M Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
M Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
M Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela
(simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka.
M Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
M Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Q Anggota dan calon anggota
Q Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Q Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
Q Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Q Sumber lain yang sah
E. Mekanisme pendirian
koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari
beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk
menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota
tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut
harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu
meminta perizinan dari Negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik
dan benar.
F. Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
G. Sejarah berdirinya
koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih
lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di
Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang
bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di
negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan
prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di
Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan SchulzE Delitch Di
Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas
barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar